Resume Ke : 25
Gelombang
: 28
Hari tanggal : Senin, 6 Maret 2023
Tema
: Poin Buku Pada Kenaikan Pangkat
Narasumber
: Dr. Imron Rosidi, M. Pd
Moderator : Yandri Novita Sari, S. Pd
"Karya-karya
yang hebat dilakukan bukan dengan kekuatan, tetapi juga dengan ketekunan."
(Samuel Johnson)
Assalamu'alaikum
Wr.Wb jumpa lagi
kita di malam pertemuan yang ke-25
KBMN gelombang
28 hari ini
yang bertema “Poin Buku Pada Kenaikan Pangkat” dengan
narasumber Pak Imron Rosidi yang berada di Pasuruan Jawa
Timur, dan IBu Yandri dari Padang, Sumatera Barat. Jarak yang jauh menjadi
terasa dekat berkat adanya aplikasi Whatsapp.com.
Bapak/Ibu guru tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah
angka kredit guru. Ini merupakan sebuah istilah yang merujuk pada kumpulan
poin, yang mana poin-poin tersebut dapat digunakan sebagai pengajuan kenaikan
jabatan fungsional. Penilaian pada Angka Kredit Guru didasarkan pada landasan hukum yakni
Permenpan dan RB No/. 16 Tahun 2009 yang mengatur tentang Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kredit. Faktor pendukung untuk kenaikan
pangkat bagi seorang pendidik adalah menulis buku. Nah ini tak jarang banyak
pendidik yang berargumentasi bahwa menulis buku suatu hal yang susah.
Berdasarkan aturan untuk kenaikan pangkan dibutuhkan Pengembangan
Profesi Berkelanjutan ( PKB ) meliputi beberapa unsur yaitu :
1.
Pengembangan Diri ( PD )
2.
Publikasi Ilmiah ( PI ) dan atau
3.
Karya Inovatif ( KI )
Salah
satu jenis PI dan KI adalah penulisan buku. Untuk PI bisa berbentuk buku di
bidang pendidikan, buku terjemahan, buku hasil mengubah dari laporan penelitian kita.
Sementara itu, di KI bisa berupa buku kumpulan .puisi, buku kumpulan cerpen, dan
buku novel. Sayangnya,
buku-buku yang
diajukan untuk kenaikan pangkat sering ditemukan buku antologi puisi yang
ditulis keroyokan. Setiap
guru hanya menulis satu atau lebih puisi, ini tidak bisa dinilai. Untuk kumpulan puisi, hanya yang
menulis minimal 20 puisi yang
bisa dinilai. Untuk
kumpulan cerpen, minimal satu guru menulis 5 cerpen baru dinilai.
Karya inovatif bisa dilakukan oleh semua guru mata pelajaran, tidak terbatas pada guru mata pelajaran tertentu. Karya inovatif adalah karya hasil pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau seni yang bermanfaat bagi pendidikan dan atau masyarakat yang terdiri dari :
1. Menemukan teknologi tepat guna
2. Menemukan / menciptakan karya seni
3. Mmebuat / memodifikasi alat pelajaran/alat peraga/praktikum
4. Mengikuti pengembangan/ penyusunan standar, pedoman soal dan sejenisnya.
Buku
yang kita buat bisa termasuk dalam PI maupun KI. Buku sebagai KI masuk dalam
poin nomor dua, yaitu menemukan / menciptakan karya seni. Buku hasil
karya berupa novel, kumpulan cerpen, puisi, naskah drama termsuk dalam karya
seni. Ada pun aturan penilaian angka kreditnya tergantung pada jumlah karyanya.
Agar bisa dinilaikan pun dibutuhkan bukti fisik yang mendukung. Karya sastra
novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, dan naskah drama berupa buku asli yang
diterbitkan ber-ISBN oleh penerbit bereditor sastra dan diedarkan di
masyarakat. Naskah berbentuk kliping (cerpen atau puisi ciptaan sendiri) dari
surat kabar/majalah juga harus berupa naskah asli (bukan fotokopi). Semua karya
sastra itu harus dilampiri surat pernyataan keaslian karya dan pengesahan oleh
kepala sekolah.
Jika termasuk dalam kategori kompleks maka akan mendapatkan
angka kredit empat, tetapi jika sederhana hanya mendapatkan
dua point.
Buku publikasi ilmiah untuk
kenaikan pangkat bisa dikategorikan :
¨ BUKU HASIL PENELITIAN
§
Mengubah
laporan penelitian dalam bentuk buku
¨ BUKU PELAJARAN
·
Ber-ISBN
Lengkap
¨ BUKU PENGAYAAN
·
Modul/Diktat
·
Buku
Pendidikan
·
Karya
Terjemahan
q BUKU PEDOMAN GURU
Untuk buku karya inovatif bisa dikategorikan :
¨ KUMPULAN CERPEN
§
5 Cerpen
atau lebih katagori sederhana
§
Lebih
dari 10 cerpen katagori kompleks
¨ KUMPULAN PUISI
§
20 puisi
atau lebih katagori sederhana
§
Lebih
dari 40 puisi katagori kompleks
¨ NOVEL
§
Satu
novel katagori sederhana
§
Dua novel
katagori kompleks
Angka
kredit guru :
¨ BUKU
HASIL PENELITIAN
§
Berupa buku yang diterbitkan ber-ISBN
dan diedarkan secara nasional atau ada pengakuan dari BSNP AK 4
¨ BUKU
TEKS PELAJARAN
§
Buku berisi buku pengetahuan untuk
bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan diperuntukkan bagi peserta didik
pada suatu jenjang pendidikan tertentu.
BSNP AK 6 ber-ISBN
AK 3 tdk ber-ISBN
AK 1
Modul
dan Diktat
¨ Modul
bertujuan agar siswa dapat belajar sendiri
¨ Diktat
bertujuan mempermudah/memperkaya materi matapelajaran/ bidang studi yang
disampaikan olehguru
§
Minimal dibuat per semester
§
Bisa dibuat per tahun
§
Di tingkat provinsi AK 1,5
§
Di tingkat kota/kab. AK
1
§ Di tingkat sekolah AK 0,5
Buku bidang pendidikan
¨ Buku
dalam Bidang Pendidikan merupakan buku yang berisi pengetahuan terkait dengan
bidang kependidikan.
§
Buku yang dicetak dan diterbitkan
ber-ISBN AK 3
§
Buku yang dicetak dan diterbitkan
tetapi belum ber-ISBN AK 1,5
Karya
terjemahan
¨ Karya
terjemahan adalah tulisan yang dihasilkan dari penerjemahan buku pelajaran atau
buku dalam bidang pendidikan dari bahasa asing atau bahasa daerah ke Bahasa
Indonesia atau sebaliknya dari Bahasa Indonesia ke bahasa asing atau bahasa
daerah yang akan digunakan untuk membantu proses pembelajaran.
¨ Menunjang
Pembelajaran
¨ AK
1
Buku
Pedoman Guru
¨ Buku
Pedoman Guru adalah buku tulisan guru yang berisi rencana kerja tahunan guru
¨ Buku
pedoman guru disajikan dalam bentuk makalah, diketik dan dijilid
¨ Hanya
boleh 1 setiap pengajuan
¨ AK 1,5
Buku
Karya Inovatif
¨ Satu
buah buku novel, naskah drama/film, atau buku cerita bergambar (komik) yang
diterbitkan,dan ber-ISBN.
¨ Buku
kumpulan cerpen minimal 5 cerpen atau buku kumpulan puisi minimal 20 puisi
diterbitkan, dan ber-ISBN.
¨ Satuan
kliping minimal 5 cerpen atau kliping minimal 20 puisi yang dimuat di media
masa yang ber-ISSN.
Denikuikian
materi tentang point angka kredit buku. Semoga semakin mudah dalam
hal kenaikan pangkat bagi PNS. Dan bagi
yang belum PNS semoga disegerakan bisa menjadi PNS atau juga PPPK. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar